5 Jenis Hukum-Hukum Dalam Islam
Hukum islam atau biasa di sebut hukum syara' ada lima bagian, yaitu:
Wajib terdiri dari dua bagian, yaitu Wajib'Ain dan Wajib Kifayah.
Wajib'Ain ialah yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf sendiri. Seerti contohnya: Shalat 5 waktu, puasa bulan ramadhan, Zakat, dan sebagainya.
Orang mukallaf artinya: orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, sebab sudah dewasa dan berakal atau akil baligh dan sudah mendengar seruan agama.
Wajib kifayah ialah suatu kewajiban yang dianggap cukup bila sebagian orang-orang mukalaf sudah mengerjakan, tetapi berdosalah seluruhnya apabila tak seorangpun dari mereka mengerjakannya. Contohnya: menshalatkan jenazah dan menguburkannya.
Sunah dibagi menjadi dua bagian, yaitu Sunah mu'akkad dan Sunah ghairu mu'akkad.
Sunah mu'akkad ialah sunah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Contohnya shalat tarawih, shalat idul fitri dan idul adha.
Sunah ghairu mu'akkad ialah sunah yang tidak ditekankan.
1.WAJIB
Wajib (fardu) ialah suatu perkara yang apabila di kerjakan akan mendapatkan pahala, dan apabila di tinggalkan akan mendapat dosa.Wajib terdiri dari dua bagian, yaitu Wajib'Ain dan Wajib Kifayah.
Wajib'Ain ialah yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf sendiri. Seerti contohnya: Shalat 5 waktu, puasa bulan ramadhan, Zakat, dan sebagainya.
Orang mukallaf artinya: orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, sebab sudah dewasa dan berakal atau akil baligh dan sudah mendengar seruan agama.
Wajib kifayah ialah suatu kewajiban yang dianggap cukup bila sebagian orang-orang mukalaf sudah mengerjakan, tetapi berdosalah seluruhnya apabila tak seorangpun dari mereka mengerjakannya. Contohnya: menshalatkan jenazah dan menguburkannya.
2.SUNAH
Sunah ialah suatu perkara yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.Sunah dibagi menjadi dua bagian, yaitu Sunah mu'akkad dan Sunah ghairu mu'akkad.
Sunah mu'akkad ialah sunah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Contohnya shalat tarawih, shalat idul fitri dan idul adha.
Sunah ghairu mu'akkad ialah sunah yang tidak ditekankan.
Komentar
Posting Komentar