Pengertian Najis dan Macam-Macamnya

Pengertian Najis

Najis yaitu suatu benda yang kotor menurut syara'
Misalnya Bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan, belalang), darah, nanah, anjing, babi, segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, minuman keras, bagian anggota binatang yang terpisah dari tubuhnya karena dipotong dan sebagainya masih hidup.


Macam-Macam Najis

Najis Mukhaffafah / ringan
Najis seperti ini termasuk ringan dan hanya cukum di cuci dengan air. Contoh najis Mukhaffafah yaitu air kencing bayi yang belum pernah makan sesuatu kecuali ASI.
Cara bersuci dari najis mukhaffafah cukup diperciki air pada tempat yang kena najis.

Najis Mutawassithah / sedang
Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, seperti air madzi, cairan yang memabukan, susu hewan yang tidak halal di makan, bangkai dan juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Najis 'ainiyah (yaitu najis yang berwujud (ada dan dapat di lihat).
- Najis hukmiyah (yaitu najis yang tidak terlihat oleh mata, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya).
Cara bersuci dari najis mutawassithah dengan cara di basuh air sampai sifat dari najis tersebut hilang. Seperti warna, rasa dan baunya hilang.

Najis Mughallazhah / berat
Yaitu najis yang dimana jika kita terkena najis seperti ini, maka harus bersuci dengan basuhan 7x dengan air dan tanah.

Najis yang di Maafkan (ma'fu)
Artinya tak usah di basuh/di cuci. Misalnya najis bangkai yang tidak mengalir darahnya, tetesan darah atau nanah yang cuma sedikit, debu dan air lorong-lorong memercik sedikit dan sukar menghindarinya.

Istinja
Istinja artinya segala sesuatu yang keluar dari dalam kubul dan dubur, seperti kencing dan berak wajib di sucikan dengan air hingga bersih. Atau bisa juga dengan tiga buah batu selagi kotoran itu belum kering atau tidak mengenai tempat lain. Tetapi jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat lain, maka tidak sah istinja dengan batu.

Adab Buang Air
-Jangan di tempat terbuka
-Jangan membawa atau membaca Al-Qur'an
-Jangan ditempat yang dapat mengganggu orang lain
-Jangan buang air di atas air yang tenang
-Jangan bercakap-cakap kecuali keadaan memaksa
-Kalau terpaksa buang air di tempat terbuka, jangan menghadap kiblat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Rukun Islam beserta Pengertiannya

SYARAT DAN RUKUN SHALAT