Pengertian Thaharah / bersuci Dalam Islam
Thaharah dalam ajaran Islam artinya bersuci. Thaharah menurut hukum syara' adalah suci dari hadas dan najis. Suci dari hadas ialah yang berlaku pada badan dengan mengerjakan wudu, mandi dan tayamum.
Untuk bersuci, umat islam memerlukan air sebagai alat untuk bersuci. Namun tidak semua jenis air dapat di gunakan untuk bersuci, seperti sirup, air kelapa itu tidak termasuk jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci.
Air yang suci dan mensucikan ialah:
1. Air hujan
2.Air salju
3.Air embun
4.Air sumur
5.Air telaga
6.Air sungai
7.Air laut
1.Air suci dan mensucikan
Yaitu air muthlak, artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh.
2.Air suci dan dapat mensucikan, tapi makruh digunakan
Yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam dan bukan emas.
3.Air suci tapi tidak mensucikan
Yaitu air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadas dan najis tapi tidak berubah rupa, rasa dan baunya.
4.Air mutanajis
Yaitu air yang kena najis (kemasukan najis) sedang jumlahnya kurang dari dua kulah, maka air semacam ini tidak suci dan tidak mensucikan. Tetapi bila jumlahnya lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka air itu sah untuk bersuci. (Dua kulah sama dengan 216 liter).
PERINGATAN:
Ada satu macam air yang suci dan mensucikan tetapi haram dipakai, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.
Untuk bersuci, umat islam memerlukan air sebagai alat untuk bersuci. Namun tidak semua jenis air dapat di gunakan untuk bersuci, seperti sirup, air kelapa itu tidak termasuk jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci.
MACAM-MACAM AIR
Macam-macam air yang bisa atau dapat digunakan untuk bersuci ialah air bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau air yang keluar dari bumi yamg belum dipakai untuk bersuci.Air yang suci dan mensucikan ialah:
1. Air hujan
2.Air salju
3.Air embun
4.Air sumur
5.Air telaga
6.Air sungai
7.Air laut
PEMBAGIAN AIR
Dilihat dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi menjadi 4 (empat) bagian:1.Air suci dan mensucikan
Yaitu air muthlak, artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh.
2.Air suci dan dapat mensucikan, tapi makruh digunakan
Yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam dan bukan emas.
3.Air suci tapi tidak mensucikan
Yaitu air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadas dan najis tapi tidak berubah rupa, rasa dan baunya.
4.Air mutanajis
Yaitu air yang kena najis (kemasukan najis) sedang jumlahnya kurang dari dua kulah, maka air semacam ini tidak suci dan tidak mensucikan. Tetapi bila jumlahnya lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka air itu sah untuk bersuci. (Dua kulah sama dengan 216 liter).
PERINGATAN:
Ada satu macam air yang suci dan mensucikan tetapi haram dipakai, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.
Komentar
Posting Komentar